BK DPR Gelar FGD Pembangunan Hukum dalam RPJPN 2024-2025 dengan UPI

30-11-2023 / M.K.D.
Plt. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang bidang Ekkuinbang Kesra BK Setjen DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, foto bersama usai Forum Group Discussion di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Foto : Aisyah/Man

 

PARLEMENTARIA, Bandung - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema Terwujudnya Supremasi Hukum Yang Berkeadilan, Berkepastian, Bermanfaat, Dan Berlandaskan Hak Asasi Manusia Sebagai Misi Pembangunan Bidang Hukum Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jawa Barat. Plt. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang bidang Ekkuinbang Kesra BK Setjen DPR RI, Wiwin Sri Rahyani, mengatakan bahwa RUU RPJPN ini merupakan inisiasi dari pemerintah.


“Kami saat ini sedang menunggu proses selanjutnya untuk dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. Kami sedang menggali masukan-masukan yang sebanyak-banyaknya dalam konteks ‘Meaningful Public Participation’ (Partisipasi Publik Bermakna) untuk memberikan gambaran bagi masyarakat terkait dengan RUU (RPJPN) ini dan kemudian diberikan memasukkan oleh para pemangku kepentingan, stakeholders, maupun akademisi di universitas-universitas,” katanya kepada Parlementaria, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).


"Kami sedang menggali masukan-masukan yang sebanyak-banyaknya dalam konteks ‘Meaningful Public Participation’ (Partisipasi Publik Bermakna) untuk memberikan gambaran bagi masyarakat terkait dengan RUU (RPJPN) ini,"


Perlu diketahui, RPJPN 2025-2045 yang sedang disusun oleh pemerintah dan nantinya akan dibahas bersama DPR RI dan akan menjadi lampiran UU yang merupakan produk bersama antara DPR RI dan pemerintah. Dalam RPJPN 2025-2045 disebutkan bahwa supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia difokuskan untuk penegakan hukum yang terpadu, akuntabel, berkeadilan, dan berkeadaban.

 
“RPJPN ini sebagai dokumen perencanaan, harapannya bahwa ini akan menjadikan Indonesia emas 2045 karena saat ini sudah ada UU yang eksis terkait dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 dan saat ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang RPJPN 2025-2045. Diharapkan bahwa RPJPN ini dapat menjadikan Indonesia maju, berdaulat dan berkelanjutan,” harapnya. (ais/aha)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...